Menurut International Labour Organization (ILO) kesehatan keselamatan kerja atau Occupational Safety and Health adalah meningkatan dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan, mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan, melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan, menempatkan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.
Definisi K3 yang disampaikan oleh ILO berbeda dengan yang disampaikan oleh Occupational Safety Health Administrasi (OSHA). Pengertian K3 menurut OSHA adalah kesehatan dan keselamatan kerja adalah aplikasi ilmu dalam mempelajari risiko keselamatan manusia dan properti baik dalam industri maupun bukan. Kesehatan keselamatan kerja merupakan mulitidispilin ilmu yang terdiri atas fisika, kimia, biologi dan ilmu perilaku dengan aplikasi pada manufaktur, transportasi, penanganan material bahaya.
Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) mutlak dipahami dalammengoperasikan alat-alat yang dipergunakan. Pemerintah mengatur K3LH berdasarkan PP RI Nomor 50 Tahun 2012, yang merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungikeselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tujuan penerapan K3LH adalah untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Penerapan K3LH memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
Dalam proses produksi radio, televisi dan film, peralatan yang dipergunakan banyak berhubungan dengan listrik, sehingga mutlak semua pekerja radio, televisi dan film harus memahami standar K3LH di bidang kelistrikan.
Dalam bidang kelistrikan, ada beberapa hal serius yang sangat perlu diperhatikan, seperti misalnya : kebakaran yang terjadi akibat arus listrik, sengatan listrik, kecelakaan yang terjadi akibat terpapar arus listrik atau api akibat kebakaran, dan ledakan yang kemungkinan terjadi akibat penggunaan alat-alat kelistrikan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Sesuai dengan tujuan K3LH pada umumnya, K3LH bidang kelistrikan dimaksudkan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang-orang lain yang terlibat di lingkungan kerja yang berpotensi terkena dampak bahaya kelistrikan.
K3 kelistrikan bertujuan pula untuk membuat instalasi kelistrikan yang aman untuk dapat memberikan keselamatan pada bangunan dan isi di dalamnya. Kemudian, K3 listrik juga mendukung agar terbentuknya lingkungan dan tempat kerja yang sehat serta selamat agar dapat meningkatkan produktivitas.
Oleh karena itu, penerapan K3 listrik sangat penting dilakukan sebagai salah satu langkah dalam menanggulangi kecelakaan kerja. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi jumlah kecelakaan kerja yang terkait dengan kelistrikan, yaitu :
1. Evaluasi Risiko
Dalam rangka mengurangi kecelakaan pada tempat kerja, harus dilakukan penilaian terhadap tingkat risiko yang dihadapi. Evaluasi risiko wajib dilakukan untuk bisa memahami risiko-risiko apa yang mungkin bisa muncul di lokasi kerja. Evaluasi memang penting dilakukan agar diketahui secara pasti risiko-risiko apa saja yang mungkin bisa terjadi di lingkungan tempat kerja. Dengan evaluasi yang baik, penanganan dan perawatan kelistrikan bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Namun, perlu diketahui juga jika risiko bisa saja berbeda tergantung dengan tempat pekerjaan.
2. Meminimalisasi Tingkat Risiko Kecelakaan
Setelah melakukan evaluasi terhadap risiko kelistrikan yang bisa terjadi, maka selanjutnya adalah usaha dalam meminimalisasi tingkat risikonya. Ada beberapa usaha yang harus diperhatikan, seperti :
- Mutu SDM
- Kelengkapan Alat Pengaman
- Penggunaan Peralatan Sesuai Standar
- Instalasi Alat-Alat Kelistrikan
- Tahapan Pekerjaan yang Aman
Penerapan K3 listrik dilakukan di setiap perusahaan, apalagi yang sangat bersinggungan dengan bidang kelistrikan, seperti broadcasting dan juga perfilman. Pengaplikasian K3 listrik secara serius penting dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kerja bagi seluruh tenaga kerja yang bertugas.
Penerapannya meliputi penetapan kebijakan K3 yang dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan (proses produksi) yang mencakup tinjauan awal keadaan K3, pengawasan dan perhatian kepada tingkat kinerja manajemen K3 secara berkala, dan mempertimbangkan masukan dari masing-masing pekerja. Perencanaan K3 dilaksanakan dalam rangka menghasilkan sistem manajemen K3 yang telah dirancang dan ditetapkan oleh perusahaan yang mengacu pada kebijakan-kebijakan K3 yang telah dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan Sistem Manjemen K3, harus difasilitasi dengan sarana, prasarana dan SDM terbaik yang telah memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3 dan surat izin kewenangan K3. Adanya evaluasi K3 juga perlu dilakukan salah satunya dengan pemantauan kinerja K3. Pemantauan dilakukan dengan cara pemeriksaan, pengetesan peralatan K3, pengukuran, dan audit internal SMK3 yang dilaksanakan oleh SDM kompeten serta independen. Hasil pemantauan kinerja K3 kemudian dilaporkan kepada perusahaan yang kemudian digunakan sebagai langkah perbaikan.
Salah satu undang-undang yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menjamin kesehatan pekerjanya adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Undang-undang tersebut berisi kewajiban perusahaan dalam memeriksakan kesehatan para pekerjanya, termasuk kesehatan fisik dan mentalnya. Pemeriksaan kesehatan ini juga wajib dilakukan secara rutin.
Untuk dapat mencegah kecelakaan kerja, sebuah perusahaan juga wajib menerapkan beberapa hal, di antaranya adalah :
- Pengawasan risiko kecelakaan pada tempat kerja
- Praktik SOP yang benar dan tepat di lingkungan kerja
- Pengontrolan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan risiko kecelakaan
- Edukasi K3 terhadap seluruh tenaga kerja
- Pemasangan rambu-rambu peringatan bahaya di lingkungan kerja.
Umumnya, kecelakaan kerja juga dipengaruhi oleh faktor SDM yang kurang disiplin sehingga teledor dalam bekerja. Selain itu, terkadang SDM yang ada juga kurang memahami peraturan yang berlaku. Sikap kerja yang baik juga harus diterapkan meliputi:
- Kooperatif (cooperative)
- Perhatian pada detil (Attention to Details)
- Berorientasi prestasi (Achievement Oriented)
- Fleksibel (Flexible)
- Adaptif (Adaptable)
- Berpikiran terbuka (open minded)
- Kreatif (creative)
Penyebab kebakaran tertinggi di Indonesia adalah adanya korsleting listrik. Hal-hal kelistrikan yang harus diperhatikan dalam proses produksi radio, televisi dan film adalah:
- Tegangan dan arus listrik.
- Voltase.
- Baterai.
- Hambatan listrik.
- Rangkaian listrik.
Pemahaman tersebut akan sangat berguna pada penggunaan peralatan kerja radio, televisi dan film.
Penyakit Akibar Kerja
- General disease (penyakit umum) : penyakit yang mengenai pada masyarakat umum (general disease). Misal : influenza, sakit kepala.
- Work related disease (peny.terkait kerja) : penyakit yang berhubungan / terkait dengan pekerjaan, namun bukan akibat karena pekerjaan. Misal : asma, TBC, hipertensi
- Occupational disease (peny. akibat kerja) : penyakit yang disebabkan karena pekerjaannya / lingkungan kerja. Misal : keracunan Pb, asbestosis, silicosis
Faktor Penyebab Penyakit Akibat Kerja:
1. Faktor Fisika :
- Suara tinggi/bising : Ketulian
- Temperatur/suhu tinggi : Heat Cramp, Heat Exhaustion, Heat Stroke.
- Temperatur rendah : Frosbite
- Radiasi Non Mengion : Infra merah (katarak), ultraviolet (konjungtivitis).
- Radiasi Mengion : radioaktrif/beta/gama/X (kerusakan sel tubuh manusia)
- Tekanan udara tinggi : Coison Disease
- Getaran lokal : Reynaud’s Disease, Polineuritis
- Getaran umum : Gangguan proses metabolisme.
2. Faktor Kimia :
- Asal : bahan baku, bahan tambahan, hasil antara, hasil samping, hasil (produk), sisa produksi atau, bahan buangan.
- Bentuk : Padat, Cair, Gas, Uap, Partikel.
- Jalan masuk : Inhalasi = rute paling sering, Penelanan = tidak lazim, Penyerapan kulit dan selaput lendir = lebih sering terjadi
- Efek terhadap tubuh : Iritasi, Alergi, Korosif, Asphyxia, keracunan sistemik, Kanker, kerusakan / kelainan janin, Pneumoconiosis, efek bius (narkose), Pengaruh genetic.
3. Faktor Biologi
4. Faktor Ergonomi/fisiologi: Penyebab : cara kerja, posisi kerja, alat kerja, lingkungan kerja , kontruksi tidak ergonomis. Efek thd tubuh : kelelahan fisik, nyeri otot, deformitas tulang, perubahan bentuk, dislokasi.
5. Faktor Psikososial: Penyebab : Organisasi kerja (type kepemimpinan, Hubungan kerja, Komunikasi, keamanan, Type kerja (monoton, berulang-ulang, kerja berlebihan, kerja kurang, kerja shif, terpencil). Akibat : stress, psikosomatis, somatis.
Dianosis Penyakit Akibat Kerja masih rendah:
- Tak ada PAK (tidak terjadi kasus)
- Tak terdiagnosis : tidak tahu/bisa diagnosis PAK, data pendukung tidak ada
- Tak dilaporkan : tak memahami ketentuan, kebijakan perusahaan KHAWATIR GANTI RUGI, dilaporkan sebagai penyakit umum
- Data awal tidak ada (Riwkes awal tidak dilakukan)
- Riwayat kesehatan tidak dilakukan atau tidak sesuai
- Monitoring lingkungan kerja tidak dilakukan atau dilakukan tapi tidak sesuai dengan faktor lingkungan kerja
Langkah Mendiagnosis Penyakit Akibat Kerja
- Diagnosis klinis
- Menentukan hubungan sebab akibat (cara kerja, sifat pekerjaan, jenis pajanan, dengan interview : riwayat pekerjaan, riwayat penyakit )
- Jumlah pajanan yang dialami
- Kemungkinan penyebab lain
- Menetapkan diagnosis PAK
Pelayanan Promotif.
Peningkatan kesehatan (promotif) pada pekerja dimaksudkan agar keadaan fisik dan mental pekerja senantiasa dalam kondisi baik. Pelayanan ini diberikan kepada tenaga kerja yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan kegairahan kerja, mempertinggi efisiensi dandaya produktifitas tenaga kerja. Kegiatannya antara lain meliputi:
- Pendidikan dan penerangan tentang kesehatan kerja.
- Pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja yang sehat.
- Peningkatan status kesehatan (bebas penyakit) pada umumnya.
- Perbaikan status gizi.
- Konsultasi psikologi.
- Olah raga dan rekreasi.
Pelayanan Preventif.
Pelayanan ini diberikan guna mencegah terjadinya penyakit akibat kerja, penyakit menular dilingkungan kerja dengan menciptakan kondisi pekerja dan mesin atau tempat kerja agar ergonomis, menjaga kondisi fisik maupun lingkungan kerja yang memadai dan tidak menyebabkan sakit atau mebahayakan pekerja serta menjaga pekerja tetap sehat. Kegiatannya antara lain meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan yang terdiri atas: Pemeriksaan awal/sebelum kerja, Pemeriksaan berkala, Pemeriksaan khusus.
- Imunisasi.
- Kesehatan lingkungan kerja.
- Perlindungan diri terhadap bahaya dari pekerjaan.
- Penyerasian manusia dengan mesin dan alat kerja.
- Pengendalian bahaya lingkungan kerja agar ada dalam kondisi aman (pengenalan, pengukuran dan evaluasi).
Pelayanan Kuratif.
Pelayanan pengobatan terhadap tenaga kerja yang menderita sakit akibat kerja denganpengobatan spesifik berkaitan dengan pekerjaannya maupun pengobatan umumnya serta upaya pengobatan untuk mencegah meluas penyakit menular dilingkungan pekerjaan. Pelayanan ini diberikan kepada tenaga kerja yang sudah memperlihatkangangguan kesehatan/gejala dini dengan mengobati penyakitnya supaya cepat sembuhdan mencegah komplikasi atau penularan terhadap keluarganya ataupun teman kerjanya.Kegiatannya antara lain meliputi:
- Pengobatan terhadap penyakit umum.
- Pengobatan terhadap penyakit dan kecelakaan akibat kerja.Pelayanan Rehabilitatif.Pelayanan ini diberikan kepada pekerja karena penyakit parah atau kecelakaan parahyang telah mengakibatkan cacat, sehingga menyebabkan ketidakmampuan bekerjasecara permanen, baik sebagian atau seluruh kemampuan bekerja yang biasanya mampudilakukan sehari-hari. Kegiatannya antara lain meliputi:
- Latihan dan pendidikan pekerja untuk dapat menggunakan kemampuannya yang masih ada secara maksimal.
- Penempatan kembali tenaga kerja yang cacat secara selektif sesuai kemampuannya.
- Penyuluhan pada masyarakat dan pengusulan agar mau menerima tenaga kerja yang cacat akibat kerja.