Standard Operational Procedures

Sineas Muda
0

Standard Operational Procedures dan perawatan peralatan audio visual

Dari semua materi yang berisi deskripsi alat, ada hal yang tidak boleh kita abaikan. Kalian pasti mengenal istilah Prosedur Operasional Standar (standard operational procedure) atau biasanya disebut SOP. Mentaati prosedur pengoperasian peralatan penting untuk dilakukan. Kegiatan ini bertujuan agar peralatan dapat berfungsi maksimal dan mempunyai efektivitas serta efisiensi dalam penggunaannya. SOP sendiri adalah pedoman atau acuan yang bersifat prosedural untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat. Masing-masing peralatan memiliki karakteristik yang berbeda, baik fisik, maupun secara operasional. Peralatan akan dapat memberikan hasil yang maksimal jika kita mengetahui dengan benar bagaimana pengoperasiannya. Tidak hanya hasil yang maksimal, namun juga menjamin keselamatan dari penggunanya dan kinerja alat. Manfaat lain dari hal ini adalah alat yang dipergunakan akan awet, dan memenuhi umur maksimalnya.


Seperti halnya Standard Operational Procedures dalam mengoperasikan alat-alat audio visual, perawatan alat juga sangat penting. Alat-alat audio visual sangat beragam. Masing-masing alat diproduksi dengan menggunakan bahan dan teknis produksi yang berbeda. Perbedaan bahan dan konstruksi serta fungsi, mengakibatkan perbedaan cara memperlakukan alat, juga perawatannya.


Sebagai contoh, mikrofon merupakan alat yang sangat elektronis. Didalam mikrofon terdapat membran yang tipis dan peka getaran. Karena sangat elektronis, maka mikrofon juga rentan terhadap kelembaban. Struktur fisik mikrofon juga mudah dimasuki debu. Jika tidak hati-hati, debu dan partikel air bisa masuk kedalam mikrofon dan menyebabkan hubungan arus pendek yang bisa merusak mikrofon. Penyimpanan mikrofon juga harus diperhatikan dengan membungkus dalam plastik disertai penyerap kelembaban (silica gel). Jika disimpan dalam lemari, diusahakan suhu dalam lemari konstan dalam suhu ruangan dan kering.


Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)

Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) mutlak dipahami dalam mengoperasikan alat-alat yang dipergunakan. Pemerintah mengatur SMK3 Berdasarkan PP RI Nomor 50 Tahun 2012, yang merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.


Dengan peraturan tersebut, pemetintah dengan jelas secara tertulis mengatur dan menerapkan rujukan sanksi. Aturan ini mengikat semua pemberi kerja atau perusahaan terhadap karyawannya. Melalui aturan di atas, pemerintah secara tertulis mengatur bagaimana pemberi kerja atau perusahaan untuk selalu menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. Apabila pemberi kerja atau perusahaan tidak menjalankan atau melanggar aturan tersebut, akan terdapat sanksi yang dikenakan.


Ringkasan dari peraturan pemerintah tersebut bisa dijabarkan seperti uraian berikut. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

'

Tujuan penerapan SMK3 adalah untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.


Seperti diketahui, pekerja dibidang produksi audio visual termasuk pekerja yang berhadapan langsung dengan resiko teknis. Kru radio, televisi, dan film berhadapan dengan peralatan listrik. Kondisi ini, jika dilaksanakan

 

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)